Ucapan ini: Selamat Hari Raya Idul Fitri, Taqobalallahu Minnaa wa Minkum, Minal ‘Aidin wal Faizin, Mohon Maaf Lahir Batin, merupakan ucapan yang biasa disampaikan dan diterima oleh kaum muslimin di hari lebaran baik melalui lisan ataupun kartu ucapan idul fitri. Ada dua kalimat yang diambil dari bahasa arab di sana, yaitu kalimat ke dua dan tiga. Apakah arti kedua kalimat itu? Dari mana asal-usulnya? Sebagian orang kadang cukup mengucapkan minal ‘aidin wal faizin dengan bermaksud meminta maaf. Benarkah dua kalimat yang terakhir memiliki makna yang sama?
Para Sahabat Rasulullah biasa mengucapkan kalimat Taqobalallaahu minnaa wa minkum di antara mereka. Arti kalimat ini adalah semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian. Maksudnya, menerima amal ibadah kita semua selama bulan Ramadhan. Para sahabat juga biasa menambahkan: shiyamana wa shiyamakum, semoga juga puasaku dan kalian diterima.
Jadi kalimat yang ke dua dari ucapan selamat lebaran di atas memang biasa digunakan sejak jaman para Sahabat Nabi hingga sekarang.
Lalu bagaimana dengan kalimat: minal ‘aidin wal faizin? Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Hati, kalimat ini mengandung dua kata pokok: ‘aidin dan faizin (Ini penulisan yang benar menurut ejaan bahasa indonesia, bukan aidzin,aidhin atau faidzin,faidhin. Kalau dalam tulisan bahasa arab: من العاءدين و الفاءيزين )
Yang pertama sebenarnya sama akar katanya dengan ‘Id pada Idul Fitri. ‘Id itu artinya kembali, maksudnya sesuatu yang kembali atau berulang, dalam hal ini perayaan yang datang setiap tahun. Sementara Al Fitr, artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa selama sebulan penuh. Jadi, Idul Fitri berarti “hari raya berbuka” dan ‘aidin menunjukkan para pelakunya, yaitu orang-orang yang kembali. (Ada juga yang menghubungkan al Fitr dengan Fitrah atau kesucian, asal kejadian)
Faizin berasal dari kata fawz yang berarti kemenangan. Maka, faizin adalah orang-orang yang menang. Menang di sini berarti memperoleh keberuntungan berupa ridha, ampunan dan nikmat surga. Sementara kata min dalam minal menunjukkan bagian dari sesuatu.
Sebenarnya ada potongan kalimat yang semestinya ditambahkan di depan kalimat ini, yaitu ja’alanallaahu (semoga Allah menjadikan kita). Jadi selengkapnya kalimat minal ‘aidin wal faizin bermakna (semoga Allah menjadikan kita) bagian dari orang-orang yang kembali (kepada ketaqwaan/kesucian) dan orang-orang yang menang (dari melawan hawa nafsu dan memperoleh ridha Allah). Jelaslah, meskipun diikuti dengan kalimat mohon maaf lahir batin, ia tidak mempunyai makna yang serupa. Bahkan sebenarnya merupakan tambahan doa untuk kita yang patut untuk diaminkan.
Wallahu a’lam.
"JARKONI" ISO NGAJARI YO ISO NGLAKONI. Kalau diartikan dalam bahasa Indonesia bisa memberi pelajaran ya bisa melakukan apa yang diajarkan. Saya mencoba untuk membuat Blog ini dengan judul JARKONI dan saya akan mengisinya dengan apa2 yang saya lakukan dengan harapan agar bisa bermanfaat bagi yang membacanya. Tapi saya mohon maaf barangkali ada yang tidak berkenan atau kurang suka, ya saya mohon saran dan kritikanya.
Sabtu, 27 Agustus 2011
Kamis, 11 Agustus 2011
PENUNTUN SHOLAT LENGKAP
"....Dan dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu dapat mencegah (Pelakunya) dari perbuatan yang keji dan munkar"(AL. Ankabuut,29:45)... Bismillahir Rahmaanir Rahiim "Dengan Nama Allah, Yang Maha Pengasih, Lagi Maha Penyayang"
"Bagaimanakah pendapatmu bilamana didepan pintu rumah kalian ada sungai; kalian semua mandi ( setiap saat memasuki rumah) dalam seharinya 5 kali, apakah masih ada kotoran yang melekat pada badan orang tersebut?"
Para sahabat menjawab,"tidak ada kotoran pada badan orang tersebut, ya Rasulullah. "kemudian Rassulullah melanjutkan sabdanya; " Demikian itulah contoh sholat lima waktu, Allah akan melebur membersihkan segala kesalahan." ( HR.Bukhori Muslim )
--------------------------------------------------------
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
E. MANDI
1. Hukum mandi
Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.
2. Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.
Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
a. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
b. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
c. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan )
d. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
e. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
f. Wiladah ( melahirkan )
Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :
1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.
3. Fardhu mandi
Fardhu mandi ada 3, yaitu :
a. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat mandi adalah :
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : ( di baca dalam hati! )
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”
b. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air )
c. menghilangkan najis jikad ada di badan.
4. Sunat mandi
Sunat mandi ada 5, yaitu :
a. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi.
b. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti dudhu hendak sholat.
c. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
5. Mandi sunat.
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
a. mandi ketika hendak sholat jum’at
b. mandi ketika hendak sholat idul fitri
c. mandi ketika hendak sholat idul adha
d. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
e. madni ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
f. mandi setelah memandikan mayat
g. mandi seorang kafir setelah masuk islam
h. dan lain – lain.
6. Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.
a. larangan bagi orang yang sedang junub :
1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. mebaca Al- Qur’an
5. berhenti lama ( berdiam ) di mesjid
B. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas
1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
2. di cerai ( di talak )
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
4. bersetubuh
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Temanya masih Thaharah, pembahasannnya mengenai najis. berikut sambungannya yang baru sempat saya tulis. terima kasih buat yang sudah kasih masukan, mungkin saya akan terus lanjut sampai tujuan.
2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.
4. Najis yang di maaf
Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.
Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :
a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.
D. Istinja dan adab buang air
1. Istinja
Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah :
a. air
b. batu ( tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi )
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. Misalnya kaya, tisu, dsb.
Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tak sah di gunakan untuk beristinja, karena tak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena termasuk pembuatan tabzir ( mubazir ) sedangkan tabjir di larang oleh agama.
Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :
1. kotoran itu belum kering
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya.
Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau bedan lainnya, jadi harus dengan air.
2. Adab buat air.
Dalam islam, bagi orang yang akan buang air, ada tata cara yang perlu di perhatikan, yiatu :
1. hendaklah buang air di tempat tertutup
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka.
4. jika buang air di luang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binantang yang ada di dalamnya.
5. jangan buang air di air tergenang
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh.
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan mengadap kiblat atau membelakanginya.
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Rasulullah SAW Bersabda dan bertanya pada para sahabatnya.
"Bagaimanakah pendapatmu bilamana didepan pintu rumah kalian ada sungai; kalian semua mandi ( setiap saat memasuki rumah) dalam seharinya 5 kali, apakah masih ada kotoran yang melekat pada badan orang tersebut?"
Para sahabat menjawab,"tidak ada kotoran pada badan orang tersebut, ya Rasulullah. "kemudian Rassulullah melanjutkan sabdanya; " Demikian itulah contoh sholat lima waktu, Allah akan melebur membersihkan segala kesalahan." ( HR.Bukhori Muslim )
--------------------------------------------------------
Friday, April 01, 2011
ISTINJAK
Istinjak merupakan salah satu tata cara untuk menghilangkan kotoran . kalau tayammum dan wudlu adalah untuk menghilangkan kotoran bagian dalam yang disebut dengan hadats, dan istinjak untuk menghilangkan kotoran bagian dalam yang disebut dengan hadats, dan istinjak untuk menghilangkan kotoran bagian luar yang disebut najis.
Definisi istinjak
Istinjak ialah membersihkan kotoran setelah buang air kecil atau besar, baik berupa kotoran atau air kencing. Yang di utamakan pada bagian ini adalah membersihkan kotoran yang bersal dari dubur.
Alat yang di gunakan istinjak
Alat untuk membersihan ada dua : ialah air dan batu. Untuk air adalah sebagai mana tata caranya membersihkan najis dengan air, kalau najis sudah tidak ada warna, bau dan rasa, maka dianggap najis sudah hilang. Begitu pula dengan istinjak dengan air. Membersihkan mudah dan tidak membutuhkan syarat – syarat yang rumit.
Namun sebagai peringatan, baik istinjak menggunakan air dan menggunakan batu, yang diperhatikan adalah :
- setelah bersuci jangan mencium tangan dengan tujuan masih berbau atau tidak.
- Harus bias memperkirakan bahwa tempat keluar kotoran sudah bersih dengan beberapa siraman yang sudah dibisakan, tanpa menciumnya cara seperti ini sudah sah.
Adapun istinjak dengan batu memiliki syarat – syarat dibawah ini.
Syarat – syarat istinjak
1. menggunakan tiga batu. Yang di maksud tiga batu adalah tiga kali usapan dengan cara seabgai berikut :
- harus membawa batu lebih dari tiga buah
- kemudian dubur harus diusap sampai tidak kelihatan kotorannya yang melekat dibatu. Kalau sudah bersih kemudian baru di hitung satu kali usapan, kedua dan sampai ketiga.
Batu yang digunakan harus mutlak batu dan suci keberadaanya, tidak boleh dengan tulang, kotoran yang kering, sebab semua itu najis.
2. tempat ( dubur ) harus dibersihkan dulu, diperkirakan bentuk najisnya tidak kelihatan, dengan cara dibersihkan dengan batu tanpa hitungan sebagai mana sudah di jelaskan, baru setelah itu dihitung satu usapan.
3. kotoran yang di dubur tidak sampai kering.
4. pada waktu buang kotoran tidak boleh berpindah – pindah tempat, dengan maksud agar kotoran tidak ada yang melekat jauh disekitar dubur, Yang nanti membersihkan sangat menyulitkan.
5. tidak ada hal – hal yang menyentuh daerah dubur yang membuat tempat itu najis kembali. Missal setelah berjalan jauh atau berlari, di mungkinkan ada keringat yang keluar dan lanras mengalir ke bawah kea rah dubur, sehingga membuat tempat itu basah dan najis kembali.
6. tidak boleh terkena air, apabila ia menemukan air maka lebih baiknya melakukan istinjak dengan air, ini lebih sempurna dan baik sekali.
Adab istinjak
Artinya : “dari salman ra. Dia berkata katanya ditanyai orang,”bukan kah rasulullah sudah mengajarkan kepada engkau tentang segala galanya! Bahkan sampai mengenai perkara buar air. “ jawabnya, “benar, malah beliau melarang kita buang air menghadap kiblat, beliau melarang pula istinjak dengan tangan kanan, istinjak kurang dari tiga buah batu dan ( dilarang ) istinjak dengan kotoran hewan yang sudah mengeras atau dengan tulang.” ( HR.Muslim )
Dapat ditarik kesimpulan adab istinjak sebagai berikut :
1. jangan menghadap kiblat.
2. jangan menggunakan tangan kanan ketika membersihkan
3. dengan batu ganjil atau lebih dari tiga.
4. tidak boleh dengan benda – benda yang najis, seperti kotoran yang mengeras dan tulang ( bangkai )
5. jangan istinjak pada jalan yang sering dilalui orang atau dibawah pohon yang sangat teduh yang sewaktu waktu dibuat berteduh orang.
6. jangan memegang dzakar dengan tangan kanan ketika kencing
7. ada tempat sebagai tabir agar tidak kelihatan orang, kalau tidak ada tabir maka pergilah yang jauh yang sekiranya orang – orang tidak bisa melihat.
8. melakukan yang sekiranya sopan, seperti kencing jangan berdiri karena perbuatan itu tidak sopan, selain percikakkan najis semakin jauh dan akan mudah mengenai benda – benda yang suci.
9. jangan dengan bicara kecuali terpaksa.
Demikianlah pembahasan sedikit mengenai istinjak, mudah – mudahan kita menjadi mengerti dan mengetahuinya setelah membaca tentang istinjak ini.
Definisi istinjak
Istinjak ialah membersihkan kotoran setelah buang air kecil atau besar, baik berupa kotoran atau air kencing. Yang di utamakan pada bagian ini adalah membersihkan kotoran yang bersal dari dubur.
Alat yang di gunakan istinjak
Alat untuk membersihan ada dua : ialah air dan batu. Untuk air adalah sebagai mana tata caranya membersihkan najis dengan air, kalau najis sudah tidak ada warna, bau dan rasa, maka dianggap najis sudah hilang. Begitu pula dengan istinjak dengan air. Membersihkan mudah dan tidak membutuhkan syarat – syarat yang rumit.
Namun sebagai peringatan, baik istinjak menggunakan air dan menggunakan batu, yang diperhatikan adalah :
- setelah bersuci jangan mencium tangan dengan tujuan masih berbau atau tidak.
- Harus bias memperkirakan bahwa tempat keluar kotoran sudah bersih dengan beberapa siraman yang sudah dibisakan, tanpa menciumnya cara seperti ini sudah sah.
Adapun istinjak dengan batu memiliki syarat – syarat dibawah ini.
Syarat – syarat istinjak
1. menggunakan tiga batu. Yang di maksud tiga batu adalah tiga kali usapan dengan cara seabgai berikut :
- harus membawa batu lebih dari tiga buah
- kemudian dubur harus diusap sampai tidak kelihatan kotorannya yang melekat dibatu. Kalau sudah bersih kemudian baru di hitung satu kali usapan, kedua dan sampai ketiga.
Batu yang digunakan harus mutlak batu dan suci keberadaanya, tidak boleh dengan tulang, kotoran yang kering, sebab semua itu najis.
2. tempat ( dubur ) harus dibersihkan dulu, diperkirakan bentuk najisnya tidak kelihatan, dengan cara dibersihkan dengan batu tanpa hitungan sebagai mana sudah di jelaskan, baru setelah itu dihitung satu usapan.
3. kotoran yang di dubur tidak sampai kering.
4. pada waktu buang kotoran tidak boleh berpindah – pindah tempat, dengan maksud agar kotoran tidak ada yang melekat jauh disekitar dubur, Yang nanti membersihkan sangat menyulitkan.
5. tidak ada hal – hal yang menyentuh daerah dubur yang membuat tempat itu najis kembali. Missal setelah berjalan jauh atau berlari, di mungkinkan ada keringat yang keluar dan lanras mengalir ke bawah kea rah dubur, sehingga membuat tempat itu basah dan najis kembali.
6. tidak boleh terkena air, apabila ia menemukan air maka lebih baiknya melakukan istinjak dengan air, ini lebih sempurna dan baik sekali.
Adab istinjak
Artinya : “dari salman ra. Dia berkata katanya ditanyai orang,”bukan kah rasulullah sudah mengajarkan kepada engkau tentang segala galanya! Bahkan sampai mengenai perkara buar air. “ jawabnya, “benar, malah beliau melarang kita buang air menghadap kiblat, beliau melarang pula istinjak dengan tangan kanan, istinjak kurang dari tiga buah batu dan ( dilarang ) istinjak dengan kotoran hewan yang sudah mengeras atau dengan tulang.” ( HR.Muslim )
Dapat ditarik kesimpulan adab istinjak sebagai berikut :
1. jangan menghadap kiblat.
2. jangan menggunakan tangan kanan ketika membersihkan
3. dengan batu ganjil atau lebih dari tiga.
4. tidak boleh dengan benda – benda yang najis, seperti kotoran yang mengeras dan tulang ( bangkai )
5. jangan istinjak pada jalan yang sering dilalui orang atau dibawah pohon yang sangat teduh yang sewaktu waktu dibuat berteduh orang.
6. jangan memegang dzakar dengan tangan kanan ketika kencing
7. ada tempat sebagai tabir agar tidak kelihatan orang, kalau tidak ada tabir maka pergilah yang jauh yang sekiranya orang – orang tidak bisa melihat.
8. melakukan yang sekiranya sopan, seperti kencing jangan berdiri karena perbuatan itu tidak sopan, selain percikakkan najis semakin jauh dan akan mudah mengenai benda – benda yang suci.
9. jangan dengan bicara kecuali terpaksa.
Demikianlah pembahasan sedikit mengenai istinjak, mudah – mudahan kita menjadi mengerti dan mengetahuinya setelah membaca tentang istinjak ini.
Ditulis oleh : sobarudin
Sunday, March 20, 2011
TAYAMUM
Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu dikarena ada sebab – sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa – peristiwa kritis tidak ada air.
DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum ialah pengganti wudlu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkan hadats besar pada saat tertentu dan syarat – syarat terntentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.
Tayammum untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bias tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami batal sebagai mana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa digunakan untuk beberapa saja ibadah – ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al-quran berulang kali atau sholat dhuha, tahajjud, istikhara berkali – kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak karenanya.
SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Apabila seorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firmatnnya.
Artinya : “ Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” ( S. Al Ma’idah : 6 )
Rasulullah saw bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki – laki bertanya kepada umar, “ “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air ( bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama – sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama – sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.Umar berkata, “ Jika engkau khendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini”. ( HR.Muslim ).
Jadi maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan kewajah, kemudian dipukulkan kembali ketanah dan diusapkan ke tangan sampai kepersendian. Adapaun sebab – sebabnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab – sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di bawah ini:
- Tidak ada air baik ketika berpergian atau didaerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemari untuk mencarinya.
- Ada sebab – sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras, yang seumpama disentuhkan air sakitnya semakin parah.
- Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudlu dan pada waktu itu ada he wan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan sebagai berikut :
- Orang yang meninggalkan shalat
- Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
- Murtad
- Orang kafir harby
- Anjing
- Babi ( dan hewan yang membawa najis mughaladhah ).
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (
hewan yang bisa bicara ), dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk hewan yang tidak dimulyakan. Apabila ada air sedikit dan disana melihat ada orang yang kehausan yang orang itu sering tidak melakukan sholat, maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan disana melihat ada kambing yang kehausan, maka sebaiknya iar itu diberikan kepada k
ambing dan kita melakukan tayammum.
SYARAT – SYARAT TAYAMMUM
Bilamana sebab – sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
- menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal ( debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda – bedan lembut lain yang selain debu.
- sudah mencari kesana kemari.
- mengerti tata caranya.
- menghilangkan najis – najis yang berada di debu
- melakukan tayammum di dalam waktu shalat
- mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
- satu kali tayammum untuk sekali kefardluan.
FARDLU TAYAMMUM
- memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, ditaruh pada tempat yang layak, lantas dibuat tayammum. Sekali – kali jangan langsung pada bumi sebab perkirakan disana banyak najis – najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
- niat.
Lafadz niat Tayammum
Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala”.
- Mengusap wajah
- Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku )
- Tertib antara dua usapan
Antara keduanya tidak dimasuki perkara – perkara selain tayammum atau dibalik.
PRAKTEK CARA TAYAMUM
Penjelasan :
- menggerakan niat tayammum dalam hati diletakan bersamaan mengusap wajah.
- memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3
- usapakan dalam tayammum hanya satu kali; sekali wajah, tangan kanan dan tangan kiri
- cara mengusap tidak boleh di ulang – ulang, satu kali mengusap berati sudah dianggap rata. Seperti cela – cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu.
- tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya.
- dilakukan dengan tertib.
- dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar mengusap, tidak boleh diulang – ulang atau digosok – gosok diratakan seperti dalam wudlu.
SUNNAT – SUNNAT TAYAMMUM
Pada waktu tayammum disunnatkan melakukan :
- membaca BASMALLAH sebelum memulai.
- mendahulukan tangan yang kanan kemudian yang kiri.
- menipiskan debu yang berada ditelapak tangan sebelum di usapkan dengan cara meniup sedikit.
HAL – HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
- segala perkara yang membatalkan wudlu’ juga membatalkan tayammum
- menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammum karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
- memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung – burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
- murtad ( keluar dari agama islam ).
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ditulis oleh : sobarudin
Saturday, March 19, 2011
PRAKTEK MENGERJAKAN WUDLU’
Cara mengerjakan wudlu sesungguhanya sama dengan yang ada dalam fardlu wudlu, hanya saja dalam praktek nanti di tambah satu yang sudah umum, ialah mengusap dua telinga.
Selain ada sabda Rasulullah yang mengajarkan tentang cara – cara berwudlu, sabdanya :
Artinya : “ Sesungguhnya Humran, hamba sahayanya utsman bin Affan ra. Menceritakan bahwa utsman bin affan ra. Minta air untuk digunakan berwudlu. Mula – mula ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, sesudah itu ia berkumur – kumur dan memasukan air kedalam hidung. Kemudian ia mencuci muka tiga kali. Setelah itu mencuci tangan kanan sampai persendian tiga kali, kemudian mencuci tangan kiri seperti mencuci tangan yang kanan. Kemudian menyapu kepala. Kemudian mencuci kaki bagian kanan sampai pada dua mata kaki tiga kali, setelah itu mencuci kaki yang kiri sebagai mana mencuci kaki yang kanan. Sesudah itu kemudian dia berkata, “ seperti itulah aku melihat Rassulullah berwudlu, sebagaimana wudlu’ku ( yang baru saja dilakukan ). Kemudia Rassulullah SAW bersabda. “ barang siapa yang melakukan wudlu’ sebagaimana wudlu’ku ini, kemudian ia melakukan shalat dua rakaat tanpa bercakap – cakap dengan dirinya sendiri ( melamun ), maka Allah mengampuni dosa – dosanya yang sudah lewat.” ( HR.Muslim )
Berikut praktek melakukan wudlu’ disertai gambar.
Ditulis oleh : sobarudin
Friday, March 18, 2011
PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDlU'
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam sejahtera untuk sahabat – sahabat semua. Alhamdulilah pada kesempatan yang baik ini saya masih diberikah sehat, sehingga masih bisa melajutkan tulisan yang cukup lama terabaikan. Senang rasanya melihat ada yang mampir ke blog ini, apa lagi sampai ada yang mengoreksi dan memberi masukan, secara tidak langsung mengetuk hati saya untuk segera meneruskan tulisan ini.
Memang tulisan ini terlihat sepenggal sepenggal, karena memang lewat blog jadi semampu saya menulis saja. Tapi pada intinya tulisan ini nantinya saling berkaitan dan nyambung. Karena sengaja saya menulis dari awal pembahasannya jadi nanti kalau sahabat semua baca dari pertama saya ngpos tulisan ini mudah – mudahan sedikit bisa memahami dan syukur – syukur ada manfaatnya.
Tapi tidak begitu juga, saya cuma menulis saja karena saya pikir pasti sahabat semua sudah mempunyai pondasi dalam hal ibadah shalat ini. Karena itu memang kewajiban kita selaku umat islam. Jadi tulisan ini hanya sekedar mengingatkan kembali jika memang ada yang terlupakan dalam ibadah kita. Di tulisan ini juga terkadang ada penjelasan hal yang kecil dan terdengar sepele, tapi bisa membatalkan wudhu atau ibadah sholat kita. Makanya kalau kita tidak malas baca mudah-mudahan jadi tau dan memahaminya.
Baiklah saya coba lanjutkan saja. Sepertinya terlalu banyak pembukaan dalam tulisan saya ini. Maklum sudah lama banget tidak nulis. Dan kalo saya lihat terakhir nulis tgl 8 september 2008 sementara sekarang sudah tahun 2011 coba bayangkan berapa tahun blog ini terbaikan ?
PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDlU'
Ada beberapa point atau perkara yang dapat membatalkan wudhu di antaranya :
1 ) keluarnya sesuatu dari jalan depan ( alat kelamin ) dan jalan belakang ( dubur ), baik berupa kotoran , kentut atau angin saja. Segala sesuatu yang keluar dari jalan depan bisa membatalkan kecuali yang keluar adalah mani. Orang yang keluar mani tidak membawa hadast kecil namun hadast besar. Wudlu’nya tidak batal akan tetapi ia wajib mandi besar, dan setelah mandi besar tidak usah wudlu lagi dengan catatan, ia tidak melakukan sesuatu yang membuat batalnya wudlu. Sebab dengan mandi besar menghilangkan hadast besar akan ikut hilang hadast hadast yang kecil.
2) Akalnya hilang, missal gila, mabuk, pingsan atau tidur. Orang yang pingsan atau yang disebutkan di atas berati akalnya tidak ingat apa – apa. Kecuali orang yang tidur dengan posisi duduk tidak bergerak atau mengeser – geser pantatnya, tidak akan membatalkan wudlu, missal waktu mendengarkan khotbah tiba – tiba mengantuk dan tertidur, apabila tidurnya tidak sampai menggerser – geser pantatnya maka ketika akan shalat tidak usah wudlu lagi, sebab wudlunya masih ada walau ia dianyatakan tidur atau tertidur.
3) Bertemuanya kulit laki – laki dan perempuan yang masing – masing adalah sudah baligh tanpa adanya benda yang menghalangi. Tidak memandang umpama seorang laki – laki menyentuh kulit wanita yang tua, hitam, jelek yang tidak menimbulkan syahwat, tetap bersentuhan itu membatalkan walaupun tidak mengeluarkan syahwat. Atau ada seorang laki – laki yang memotong alat kelaminnya, laki – laki yang tidak memiliki syahwat dengan wanita,tetap kalau ia bersentuhan dapat merusak wudlu’nya, begitu juga sebaliknya. Kecuali laki laki menyentuh anak perempuan di bawah umur ( belum baligh ), persentuhan itu tidak membatalkan, begitu juga sebaliknya.
4) Menyentuh alat kelamin pada bagian kepalanya atau dubur dengan telapak tangan bagian dalam, baik miliknya sendiri atau milik orang akan dapat membatalkan wudlu. Untuk laki – laki yang disentuh membatalkan adalah bagian kepalanya, umpama tersentuh dua pelir tidaklah membantalkan wudlu. Dan untuk perempuan adalah bibirnya. Bila yang tersentuh itu milik mayat, ada yang berpendapat tidak membatalkan.
Baiklah untuk sementara ini saja yang dapat saya sampaikan atau saya tulis, sebagai pembuka tulisan saya yang sudah lama terbaikan ini. Mudah2an bermanfaat dan menambah pengetahuan untuk saya khususnya, dan untuk sahabat semua umumnya yang membutuhkan dan belum mengetahuinya. Perlu di ingat, saya bukan sedang menggurui sahabat semua, tapi hanya sekedar berbagi pengetahuan lewat tulisan. Sebenarnya saya juga masih belajar.
Tulisan berikutnya insya allah akan berlanjut yaitu : Praktek Mengerjakan Wudlu. Tunggu yah, mudah – mudahan saya bisa menuliskanya. amin
Wassalamualaikum Wr.Wb
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ditulis oleh : sobarudin.
Monday, September 08, 2008
WUDHU
Alhamdulilah, pada kesempatan yang baik ini saya bisa menulis kembali beberapa tulisan atau terusan yang mengenai pembahasan tentang sholat. Ini merupakan mujijat buat saya, karena sudah hampir 3 tahun lebih saya tidak melanjutkan tulisan diblog ini. Luar biasa, tentunya waktu 3 tahun merupakan jangka yang cukup panjang. Seperti yang telah saya jelaskan bahwa saya akan melanjutkan tulisan saya ini secara berangsur - angsur. Nah mungkin baru kali ini hati saya terketuk kembali untuk segera melanjutkan tulisan yang sangat bermanfaat untuk saya pribadi maupun untuk para pembaca blog saya yang memang membutuhkan.
Kalau saya lihat di bawah pembahasan tulisan saya baru sampai mengenai MANDI. Mandi merupakan salah satu syarat untuk sahnya menjalankan sholat. Sedangkan pembahasan kita disini masih sangat jauh atau panjang. Karena nanti pada intinya saya akan menyampaikan inti yang sebenarnya, yaitu panduan sholat atau tata cara melakukan sholat.
Baiklah mari saja segera saya lanjutkan tulisan saya yaitu mengenai WUDHU.
Wudhu menurut bahasa artinya bersih atau indah, sedangkan menurut syara adalah membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
- Rukun – rukun wudhu.
Rukun wudhu dapat di bagi menjadi enam :
- niat
- membasuh muka
- membasuh kedua tangan hingga siku
- mengusap sebagian rambut kepala
- membasuh kedua kaki hingga mata kaki
- tertib artinya teratur tidak bolak balik.
- Sunah – sunah wudhu.
Ada beberapa hal yang termasuk ke dalam sunah – sunah wudhu di antaranya adalah sebagai berikut :
- dimulai dengan membaca BASMALAH ( bismillahir rahmaanir rahiim )
- membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan.
- berkumur – kumur membersihkan gigi
- membersihkan lubang hidung.
- membasuh seluruh rambut kepala dengan air
- membasuh kedua telinga, bagian luar dan dalam.
- membersihkan sela jari tangan dan kaki
- membaca doa sesudah wudhu.
- selalu mendahulukan yang kanan dan mengahirkan dengan yang kiri
- semuanya di lakukan tiga kali
- Batalnya wudhu.
Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu di antaranya sebagai berikut :
- keluarnya benda dari qubul atau kemaluan dan dubur atau anus misalnya kentut, buang air besar ( pup )
- hilang akal ( gila ), mabuk, pingsan, dsb.
- menyentuh kemaluan qubul ataupun dubur anus dengan tangan kanan atau jari – jari tangan dengan tanpa penutup, baik terhadap kemaluan miliknya atau anaknya sendiri.
- bersentuhan kulit antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
- tidur.
- Tata cara berwudhu
Ada beberapa tata cara berwudhu yaitu di antaranya :
- dimulia dengan membaca “BASMALAH” sambil mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan hingga bersih.
- berkumur sambil membersihkan gigi
- membersihkan lubang hidung tiga kali
- membasuk muka tiga kali, mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri, di sertai niat wudhu :
bacaanya sebagai berikut :
Nawaitul Wudhuu-a li raf’il hadatsil ashghari fardhal lillahi ta’aala.
Artinya : aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah ta’aala.
- setelah itu membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
- membasuh rambut kepala sebanyak tiga kali
- membasuh kedua telinga sebanyak tiga kali
- membasuh kedua kaki sebanyak tiga kali
- tertib artinya tidak bolak – balik.
- Berdoa sesudah wudhu.
Sebaiknya segala sesuatu harus di akhiri dengan doa, termasuk setelah wudhu adapun doa setelah wudhu adalah sebagai berikut :
Asyhadu al laa ilaaha illallahu wahdahu la syariika lah, wa asyhadu anna muhamadan abduhu wa rasuuluh. Allaahummaj’alnii minattawabiina waj’alni minal mutatahhirin, waj’alni min ibaadikash shaalihiin, subhaanakallaahumma wa bi hamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada tuhan ( yang berhak di sembah ) kecuali Allah yang maha esa, tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan rasul Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk golongan orang – orang mensucikan diri, dan jadikanlah aku termasuk orang – orang yang saleh. Maha suci engkau ya Allah dan dengan memujimu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan ( yang berhak di sembah ) kecuali engkau. Aku mohon ampun kepadaMu dan aku bertoba kepadamu.
Baiklah mungkin baru sampi disini saja dulu tulisan saya, lain waktu insya Allah jika saya sehat akan saya lanjutkan tulisan ini. Tegur sapa sangat saya harapkan disini silahkan tuliskan kritik dan sarannya mengenai tulisan ini siapa tau ada yang salah insya allah saya akan perbaharui.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ditulis oleh : sobarudin
Monday, September 25, 2006
E. MANDI
E. MANDI
1. Hukum mandi
Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.
2. Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.
Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
a. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
b. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
c. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan )
d. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
e. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
f. Wiladah ( melahirkan )
Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :
1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.
3. Fardhu mandi
Fardhu mandi ada 3, yaitu :
a. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat mandi adalah :
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : ( di baca dalam hati! )
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”
b. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air )
c. menghilangkan najis jikad ada di badan.
4. Sunat mandi
Sunat mandi ada 5, yaitu :
a. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi.
b. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti dudhu hendak sholat.
c. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
5. Mandi sunat.
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
a. mandi ketika hendak sholat jum’at
b. mandi ketika hendak sholat idul fitri
c. mandi ketika hendak sholat idul adha
d. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
e. madni ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
f. mandi setelah memandikan mayat
g. mandi seorang kafir setelah masuk islam
h. dan lain – lain.
6. Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.
a. larangan bagi orang yang sedang junub :
1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. mebaca Al- Qur’an
5. berhenti lama ( berdiam ) di mesjid
B. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas
1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
2. di cerai ( di talak )
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
4. bersetubuh
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ditulis oleh : sobarudin.
Saturday, September 23, 2006
Temanya masih Thaharah
Temanya masih Thaharah, pembahasannnya mengenai najis. berikut sambungannya yang baru sempat saya tulis. terima kasih buat yang sudah kasih masukan, mungkin saya akan terus lanjut sampai tujuan.
2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.
4. Najis yang di maaf
Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.
Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :
a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.
D. Istinja dan adab buang air
1. Istinja
Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah :
a. air
b. batu ( tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi )
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. Misalnya kaya, tisu, dsb.
Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tak sah di gunakan untuk beristinja, karena tak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena termasuk pembuatan tabzir ( mubazir ) sedangkan tabjir di larang oleh agama.
Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :
1. kotoran itu belum kering
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya.
Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau bedan lainnya, jadi harus dengan air.
2. Adab buat air.
Dalam islam, bagi orang yang akan buang air, ada tata cara yang perlu di perhatikan, yiatu :
1. hendaklah buang air di tempat tertutup
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka.
4. jika buang air di luang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binantang yang ada di dalamnya.
5. jangan buang air di air tergenang
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh.
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan mengadap kiblat atau membelakanginya.
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ditulis oleh : sobarudin.
Perlu di renungkan
Perlu di renungkan
Shalat merupakan ibadah pokok yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw dan umatnya. karena yang pertama kelak akan dihisab dihari kemudian adalah shalat, dengan demikian, shalat adalah penentu kita untuk pilihan surga dan neraka.
Didalam Al Quran dan dalam hadis-hadis Nabi SAW yang sahih; kita senantiasa menjumpai kata/kalimat “mendirikan salat” dan besar kemungkinannya kita tidak menjumpai kata/kalimat “mengerjakan sholat”. Adalah sebenarnya; kedua kata/kalimat diatas memiliki arti kata yang berbeda.
Mari kita sejenak memahami apa yang dikatakan oleh khalifah Rasul yang kedua, Umar bin khaththab. yaitu “Yang mengerjakan shalat banyak, tetapi yang mendirikan shalat sedikit”
Sebelum kita melangkah lebih dalam atas perihal salat , adalah baiknya, kita sejenak untuk mau memahami perihal definisi tentang salat, yang bersumber dari para ahlinya.
1. Definisi salat menurut ahli Fikih adalah Perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.Definisi salat menurut ahli hakekat adalah Menghadapkan jiwa kepada Allah, yangmana dapat melahirkan rasa takut kepada Allah SWT serta dapat membangkitkan kesadaran yang dalam terhadap kebesaran serta kesempurnaan kekuasaan_NYA.
3. Definisi salat menurut ahli makrifat adalah menghadap kepada Allah dengan sepenuh jiwa dan sebenar-benarnya khusyuk dihadapan_NYA, serta ikhlas kepada_NYA dengan disertai hati dalam berzikir, berdoa dan memuji.
Dari uraian penjelasan atas masing-masing point tersebut diatas, menunjuk bahwasanya bila kita telah mampu melakukan perpaduan antara gerak jiwa dan hati dengan gerak lahir (badan), berarti kita telah mendirikan salat. Akan tetapi; bila kita hanya mampu sebatas gerak lahiriah (badan), berarti kita hanya mengerjakan salat.
Sebagai contoh; apabila kita melihat seseorang berdiri untuk menegakkan salat, bertakbir dan memenuhi segala ketentuan cara salat, baik ruku atau sunnatnya serta memberi salam, maka kita boleh mengatakan sebatas “orang itu telah mengerjakan salat”. Namun demikian kita tidak bisa mengatakan bahwa orang itu telah mendirikan salat, sebab alasan hanya Allah yang tahu bahwa orang itu telah salat dengan gerak jiwa, hati dan lahir (badan).
Berikut adalah hadis Nabi SAW (H.R Thabarani).
Barang siapa yang mendirikan salat pada waktunya dan ia sempurnakan wudhunya, juga ia sempurnakan berdirinya, khusyuknya, rukunya, dan sujudnya, ke luarlah salat itu dalam keadaan puitih berseri-seri, seraya menyeru, “mudah-mudahan Allah memelihara engkau sebagaimana engkau memelihara aku”.
Dan barang siapa yang mengerjakan salat diluar waktunya dan tidak ia sempurnakan wudhunya, dan tidak ia menegakkan khusyuknya, tidak juga ruku dan sujudnya, ke luarlah salat itu dalam keadaan hitam gelap seraya berkata, “mudah-mudahan Allah menyia-nyiakan engkau sebagaimana engkau menyia-nyiakan aku”. Sehingga apabila telah sampai salat itu kesuatu tempat yang ia kehendaki, dilipat-lipatlah salat itu seperti melipat kain yang buruk. Kemudian dipukulkan salat itu dimukanya.
Pentingnya shalat terkadang tidak terlalu kita sadari. Sering kita saksikan orang melakukan shalat dengan tergesa-gesa. Tak jarang pula rukun-rukun dan sunah dalam shalat dilanggarnya. Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diperintahkan Allah SWT, yakni kita harus mengerjakan shalat dengan khusyuk dan sabar.
''Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.'' (QS Thaha: 132).
Kesabaran dalam mendirikan shalat merupakan keharusan jika menginginkan shalat memiliki makna dalam kehidupan kita. Sabar dalam mendirikan shalat berarti kita telah berusaha meningkatkan kualitas shalat serta menyempurnakan rukun dan sunahnya. Sabar dalam mendirikan shalat hanya akan terwujud jika kita berusaha khusyuk mengerjakannya. Allah SWT telah menegaskan bahwa shalat itu merupakan ibadah yang berat,kecuali orang-orang yang khusyuk.
''Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.'' (QS Al-Baqarah: 45).
Langganan:
Postingan (Atom)